Berita Terkini

Peraturan Pelaksanaan UUCK bidang PPTR adalah Terobosan untuk Mempercepat Pembangunan yang Berkualitas di Provinsi Jawa Timur

Surabaya, Jawa Timur – Melanjutkan acara serupa yang telah dilaksanakan pada Kota Bandung, Kota Pekanbaru, dan Kota Palembang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) di Kota Surabaya- Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan pemerintah yang disosialisasikan pada kesempatan ini diataranya adalah Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar, dan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Acara sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2022 ini, diawali oleh sambutan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagai perwakilan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menyampaikan harapan bahwa Peraturan Pelaksanaan UUCK bidang PPTR nantinya dapat mempercepat proses perizinan di Provinsi Jawa Timur. 

“Kami mengapresiasi telah disahkannya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang oleh Pemerintah Pusat. Kami menilai bahwa peraturan-peraturan tersebut adalah suatu terobosan untuk mempercepat proses perizinan yang sebelumnya cukup panjang dan berjalan lambat,” ucap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun (Kamis 13/10/2022).

Sejalan dengan pernyataan di atas, dalam arahan dan sekaligus pembukaan acara, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) menyampaikan bahwa  perizinan yang cepat serta pembangunan berkualitas sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini karena setiap negara harus berkompetisi dalam menarik investasi global yang menuntut kemudahan dalam berusaha dan infrastruktur wilayah yang baik.

“Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang merupakan kunci agar pembangunan dapat berjalan cepat tanpa mengorbankan lingkungan. Terlebih lagi pada saat ini kita harus berkompetisi dengan negara lain dalam menarik modal asing. Investor akan memilih negara yang memiliki proses perencanaan dan pengendalian ruang yang efektif. Untuk itu, peran PPNS Penatan Ruang di daerah telah diperkuat melalui pembentukan Sekretariat PPNS pada setiap Kanwil BPN yang didukung oleh dana operasional,” ucap Dirjen PPTR, Budi Situmorang.

Sebagai informasi, turut hadir sebagai pembicara/narasumber acara yaitu Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Kepala Sub Direktorat Pengendalian Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu. 

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional