Berita Terkini

Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang adalah Solusi untuk Kejadian Bencana Alam di Provinsi Sumatera Selatan

Palembang - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisasi lanjutan terkait Kebijakan Terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Pada kesempatan kali ini acara sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, (6/10/2022) di Palembang, Sumatera Selatan. Acara dihadiri oleh perwakilan dari Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah BPN dan pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung baik secara tatap muka maupun daring. Sama seperti beberapa acara sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, sosialisasi di Palembang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memotivasi aparat pemerintah dan _stakeholder_ terkait untuk lebih giat mengendalikan dan menertibkan tanah dan ruang. Seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal PPTR pada awal acara, para peserta diharapkan untuk dapat berkontribusi lebih dengan menyebarluaskan informasi terkait LSD dan peraturan pelaksanaan UUCK bidang PPTR yang diperoleh dari acara sosialisasi ke berbagai pihak. Acara diawali oleh sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan. Hadir sebagai pembicara/pembahas diantaranya Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukurn Agraria dan Masyarakat Adat, dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan menekankan pentingnya peran tata ruang dalam mendorong pembangunan kota yang baik dan dapat mencegah bencana alam. “Banjir pada hari ini di Palembang terjadi karena kesalahan dalam mengatur ruang. Kita cenderung merencanakan ruang hanya sebagai tempat untuk manusia dan tidak bagi alam. Kedepannya, kita harus lebih cermat dalam membuat rencana tata ruang sehingga rencana tersebut tidak mengakomodasi kepentingan ekonomi jangka pendek tetapi memperioritaskan kepentingan jangka panjang untuk generasi selanjutnya.” ujar SA Supriono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Menanggapi hal tersebut, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR, Ariodillah Virgantara menyampaikan bahwa pengengendalian pemanfaatan ruang dibutuhkan karena rencana tata ruang saja tidak cukup untuk mengatasi permasalahan perkotaan. “Kebijakan rencana tata ruang yang telah ada sebenarnya sudah baik, akan tetapi terjadi ketidak-konsistenan dalam implementasi kebijakan tersebut. Hal ini menunjukan bahwa tata ruang saja tidak cukup dan dibutuhkan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, diharapkan pada masa yang akan datang pemerintah daerah, kantor wilayah dan kantor pertanahan dapat memprioritaskan sektor Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada wilayah kerjanya masing-masing.” ujar Ariodillah Virgantara. (AP/RR) #DitjenPPTR #PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang #KementerianATRBPN #ATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional