Berita Terkini

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Jakarta - Pada Rabu, (24/8/2022) dan Kamis, (25/8/2022) di Jakarta, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN selaku Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Perpres No. 59 Tahun 2019) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pelaksana (Rakor Timlak) bersama, sebagai sekretaris (perwakilan dari Informasi Geospasial Tematik) dan sebagai anggota Dirjen Tata Ruang, Kemen ATR/BPN serta perwakilan dari Penataan Agraria Kemen ATR/BPN, Bidang Pengembangan Wilayah Kemenko, Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko, Prasarana dan Sarana Kementan, Tanaman Pangan Kementan, Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ditjen Anggaran Kemenkeu, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri).

Rakor Timlak perlu dilakukan untuk membahas perubahan Kepmen ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada 8 Provinsi. Rapat ini memiliki agenda utama yaitu pembahasan hasil verifikasi faktual yang akan menjadi dasar penyempurnaan Kepmen ATR/BPN tentang Penetapan LSD pada 8 Provinsi sehingga dapat lebih mendorong ketahanan pangan dan dapat diterima oleh semua pihak.

Dalam kesempatan ini, peserta rapat menyampaikan bahwa penetapan LSD dapat mewujudkan kedaulatan pangan nasional dan memiliki dampak positif dalam pembangunan. Apresiasi diberikan terhadap upaya koreksi Kepmen ATR/BPN tentang Penetapan LSD dan pendekatan serta respon langsung verifikasi lapang yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Apresiasi juga diberikan kepada tim pelaksana lintas kementerian/lembaga yang hadir atau terwakili.

Sebelumnya, pada tanggal 16 Desember 2021, telah ditetapkan Keputusan Menteri ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada 8 provinsi yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. 

“Terdapat 157 surat masuk ke Direktorat Jenderal (Ditjen) PPTR yang mempertanyakan mengenai LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) terutama yang berada pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Permukiman Perkotaan,” kata Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang.

Menindaklanjuti hal ini, Ditjen PPTR telah melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka perubahan peta LSD pada 8 provinsi. Pada saat ini, secara umum seluruh peta LSD di delapan provinsi telah terkoreksi secara lengkap. Hanya ada beberapa peta LSD yang masih menunggu proses klarifikasi dan tanda tangan berita acara dari pemerintah daerah, yang telah diminta untuk melakukan proses tersebut secara lebih cepat.

“Penetapan LSD merupakan bentuk komitmen untuk mengantisipasi krisis ketahanan pangan dimasa yang akan datang, upaya ini juga dapat menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia,” ujar Dirjen PPTR yang diamanatkan sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah oleh Perpres No. 59 Tahun 2019.

Beberapa catatan terkait tantangan penetapan LSD juga dapat diidentifikasi dari Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. LSD yang telah ditetapkan diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. 

“Perlu kalkulasi kebutuhan luasan lahan pertanian dalam rangka mendukung ketahanan/kedaulatan pangan nasional. Kami berharap agar Kementerian Pertanian atau instansi pemerintahan pada sektor hulu lainnya dapat menyediakan data tersebut. Kalkulasi kebutuhan luas lahan pertanian tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi stakeholder terkait," ujar Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa.

Upaya lain yang perlu dilakukan adalah pertemuan lanjutan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk memastikan layout perubahan peta LSD yang memenuhi ketentuan perpetaan yang berlaku dan memiliki tampilan yang lengkap, menarik dan mudah dipahami.

Hasil rapat Koordinasi ini menjadi rujukan bagi seluruh anggota Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam melakukan perubahan terhadap Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD pada 8 Provinsi. Perubahan ini sedapat mungkin untuk secepatnya diselesaikan karena akan menjadi dasar bagi integrasi LSD dengan RTRW atau RDTR yang sudah menunggu untuk ditetapkan. Selanjutnya, para perwakilan anggota tim pelaksana akan melaporkan hasil rapat kordinasi ini kepada instansi masing-masing dan pada pertemuan selanjutnya akan dilakukan tandatangan kesepakatan pada setiap kabupaten/kota di delapan provinsi.


#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional