Berita Terkini

Wujudkan Ketahanan Pangan di Provinsi Bali, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lakukan Verifikasi Aktual LSD dan Finalisasi Berita Acara LSD 9 Kabupaten/Kota

Tabanan dan Denpasar – Ketahanan pangan nasional dapat didukung oleh penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang menjadi salah satu prioritas yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun pada pelaksanaan di daerah, penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) memerlukan sinkronisasi dengan kondisi faktual di lapangan. 

Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan LSD seluas 3.836.944,33 hektare. Pada Provinsi Bali sendiri, luasan LSD adalah 67.774 hektare. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang, dalam kegiatan Verifikasi Aktual LSD dan Finalisasi Berita Acara LSD Provinsi Bali yang diadakan di Kantor Bupati Kabupaten Tabanan dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 19-20 Mei 2022. Acara tersebut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan serta pemerintah daerah Kota Denpasar, Kab. Bangli, Kab. Buleleng, Kab. Karangasem, Kab. Klungkung, dan Kab. Tabanan.

Pada kesempatan tersebut para perwakilan pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan sinkronisasi spasial LSD dengan lokasi kegiatan yang dapat mendukung perekonomian khususnya pariwisata. “Kami memiliki keinginan membangun Kabupaten Tabanan melalui pariwisata. Namun begitu, keinginan kami tersebut terhambat karena pola ruang di rencana tata ruang yang kami miliki berbenturan dengan ketentuan LSD,” terang Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila. Hal senada disampaikan oleh perwakilan pemerintah Kabupaten Klungkung yang menyatakan bahwa terdapat lahan sawah disekitar pantai yang ditetapkan sebagai LSD namun lahan tersebut direncanakan sebagai lokasi pariwisata. Lahan sawah tersebut juga kurang ideal karena berpasir dan mengalami abrasi, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Klungkung mengusulkan area LSD baru pada kawasan yang lebih tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN menyampaikan, pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi bersama pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa definisi sawah adalah areal tanah pertanian basah atau lahan kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman musim lainnya. Suatu kawasan dapat keluar dari LSD asalkan pada kawasan tersebut terpenuhi beberapa Faktor Pengurang diantaranya; apabila ada arahan pemanfaatan ruang (RTR/RDTR) selain sawah dapat terwujud < 3 tahun dan memiliki bukti Investasi. Pemerintah daerah pun dapat mengusulkan kawasan LSD baru yang dapat memenuhi Faktor Pengganti yaitu Sawah yang memiliki Produktifitas 3-4, 5 ton/ha/panen dan memiliki Irigasi baru.(NR)