Berita Terkini

Pengenaan Sanksi Administratif Jadi Upaya Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Cianjur

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai aturan, demi terciptanya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Aksi penertiban yang telah dilakukan  adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan sanksi administratif berupa peningkatan jaringan irigasi sebagai penggantian lahan pertanian akibat pembangunan pabrik sepatu yang dilakukan PT Pou Yuen Indonesia yang merupakan produsen sepatu olahraga di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu.

Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan aktivitas industri yang dilakukan PT. Pou Yuen Indonesia ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) Kabupaten Cianjur karena berada pada lahan pertanian produktif. 

Untuk menindaklanjuti pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan PT Pou Yuen Indonesia tentang pemenuhan dan komitmen pada Jumat, (8/4/2022).

“Ini perjalanan yang panjang dari tahun 2018. Alhamdulillah, sekarang sudah ada kesepakatan bahwa PT Pou Yuen Indonesia akan membuat  pengganti lahan pertanian yang dialokasikan ke pembuatan bendungan yang berada di Cianjur Selatan. Harapanya hal ini bisa benar terealisasi sehingga revisi RTRW Kabupaten Cianjur bisa berlanjut. Selain itu bendungan ini bisa menjadi irigasi teknis, otomatis petani yang biasanya panen sekali bisa menjadi tiga kali,” ujar Bupati Cianjur, H. Herman Suherman usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Garuda Pendopo.

Pembangunan jaringan irigasi ini rencananya akan dilakukan di 2 (dua) lokasi yaitu di Kecamatan Sindangbarang dan Kecamatan Cidaun. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal PPTR,  Ariodillah Virgantara menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan PT Pou Yuen Indonesia. “Pembangunan jaringan irigasi merupakan bentuk solusi dan tanggung jawab bersama untuk menjamin peningkatan produksi tanaman padi di Kabupaten Cianjur. Semua pihak harus berkomitmen untuk membangun jaringan irigasi ini hingga selesai dan tuntas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan melakukan supervisi dan koordinasi dalam realisasi pembangunan jaringan irigasi yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dan PT Pou Yuen Indonesia,” ujarnya.

Selain itu hal yang tidak kalah penting, menurut Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, adalah penyelesaian dan penuntasan revisi RTRW Kabupaten Cianjur. Beliau mengarahkan agar revisi RTRW dapat dipercepat, sehingga dokumen RTRW ini dapat menjadi pedoman pembangunan wilayah Kabupaten Cianjur serta menjadi acuan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional