Berita Terkini

Bupati Grobogan Berkomitmen Sukseskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Jakarta – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang menerima kunjungan kerja Bupati Grobogan, Sri Sumarni, Pimpinan DPRD dan Eksekutif Kabupaten Grobogan, serta Sekretaris Dewan di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022). Kedatangan Bupati Grobogan, Pimpinan DPRD dan Eksekutif Kabupaten Grobogan bermaksud untuk konsultasi dan meminta pendampingan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
 
Menurut Sri Sumarni, sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Grobogan telah memperoleh persetujuan substansi dan melakukan berbagai pertimbangan dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) diantaranya:
Kebutuhan ruang seiring dinamika pembangunan dan pengembangan wilayah, kebutuhan pertumbuhan ekonomi (sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia) bahwa salah satu kesempatan investasi dan pengembangan bagi Pemerintah daerah, Kabupaten Grobogan merupakan daerah yang strategis sebagai jalur alternatif (dari Semarang menuju Surabaya), sehingga Pemerintah Kabupaten Grobogan mengusulkan adanya pembangunan jalan yang akan menaikan status jalan provinsi ruas Semarang-Grobogan-Blora-Surabaya menjadi jalan nasional.
 
“Terkait Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 di Kabupaten Grobogan seluas 87.730,70 hektar, Pemerintah Kabupaten Grobogan sepakat dalam mendukung dan berkomitmen terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dengan menetapkan Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yaitu seluas 71.942 hektar. Hal ini sejalan dengan arahan RTRW Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Pertanian, dan proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Sri Sumarni.
 
Investasi di Kabupaten Grobogan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang berhenti, karena perlu penyesuaian dengan LSD. Pemerintah Kabupaten Grobogan juga sudah menyiapkan lahan pengganti untuk lahan-lahan sawah yang akan dialihfungsikan. “Terdapat rencana Kawasan Peruntukan Industri yang berada di atas LSD, sehingga investasi untuk industri juga tertahan,” ujar Bupati Grobogan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Grobogan memerlukan kepastian hukum terkait sengketa dan konflik terhadap lahan sawah yang berada di Kawasan Peruntukan Industri seluas 80.924,57 hektar. Kasus ini terdapat Hak Guna Bangunan yang terindikasi terlantar, sehingga perlu diselesaikan agar lahan tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin dalam pengembangan industri di Kabupaten Grobogan.
 
Menanggapi hal tersebut, Dirjen PPTR, Budi Situmorang menjelaskan  bahwa LSD yang dilakukan di Kabupaten Grobogan dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemerintah Kabupaten Grobogan masih dimungkinkan untuk mengembangkan wilayahnya atau melakukan pembangunan (Alih Fungsi Lahan), tetapi secara teratur dan terukur. Pemerintah Kabupaten Grobogan juga diminta untuk menyampaikan sebuah komitmen atau fakta integritas yang akan membuktikan bahwa terdapat lahan sawah yang perlu dialihfungsikan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
 
Terkait lahan pengganti yang diusulkan, harus memiliki kriteria bahwa lahan tersebut merupakan lahan sawah dengan produktivitas 3-4,5 ton/ha/panen dan memiliki irigasi teknis yang baru, serta berada dalam Kawasan Pertanian Pangan atau KP2B. Dirjen PPTR menjaminkan akan ada tindak lanjut atau peninjauan langsung ke Kabupaten Grobogan.
 
“Tim Ditjen PPTR akan turun ke Kabupaten Grobogan tanggal 19 sampai 22 April 2022 untuk melaksanakan verifikasi aktual guna mendata LSD yang telah terbangun, terurug, dan/atau terkurung bangunan, serta perizinan atau Hak Atas Tanah yang telah terbit sebelum tanggal 16 Desember 2021 (Penepatan LSD),” ujar Dirjen PPTR, Budi Situmorang memungkasi.


#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPNMajudanModern

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional