Berita Terkini

Disahkannya Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No 20 Tahun 2021

Haloo #SobatDitjenPPTR, 

Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No 20 Tahun 2021 yang diprakarsai oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang telah disahkan. 

Permen ini berisi tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar. 

Peraturan Menteri ini merupakan turunan dari PP No 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang diamanatkan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Penertiban Kawasan Terlantar terdiri dari 7 tahapan, yaitu:
1. Inventarisasi
2. Evaluasi
3. Pemberian Kesempatan untuk Mengusahakan Kawasan
4. Peringatan
5. Penetapan Sanksi
6. Kemungkinan Timbulnya Gugatan
7. Pendayagunaan Kawasan Terlantar

#SosialisasiPermenATRBPNNomor20Tahun2021
#PermenATRBPNNomor20Tahun2021
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya