Berita Terkini

Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN 21/2021 ini diprakarsai oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Halo #SobatDitjenPPTR, 

Mendukung Pemerintah Daerah mengontrol pembangunan wilayah untuk pemerataan kesejahteraan, telah disahkan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. 

Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN 21/2021 ini diprakarsai oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Peraturan Menteri ini merupakan turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diamanatkan dalam UU No 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja. 

Pengendalian Pemanfaatan Ruang terdiri atas Instrumen Pencegahan, dan Penegakan Hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, yang terdiri dari:
1. Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK
2. Penilaian Perwujudan RTR
3. Pemberian Insentif dan Disinsentif
4. Pengenaan Sanksi Administratif
5. Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang

#SosialisasiPermenATRBPNNomor21Tahun2021
#PermenATRBPNNomor21Tahun2021
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya