Berita Terkini

Lakukan Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Bongkar Tiga Hotel yang Berdiri di Sempadan Sungai Ciliwung

Bogor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan aksi penertiban pemanfaatan ruang kawasan Puncak dengan pembongkaran tiga hotel yang berdiri di wilayah sempadan Sungai Ciliwung, Kamis (09/12/2021). Ketiga hotel tersebut dibongkar karena telah melakukan pelanggaran terhadap kawasan sempadan Sungai Ciliwung dan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, hadir secara langsung dalam kegiatan penertiban tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil kegiatan fasilitasi penertiban Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tahun ini, terdapat 42 titik yang terindikasi melanggar sempadan Sungai Ciliwung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor.

“Dari 42 titik tersebut, sebanyak 13 titik terindikasi pelanggaran yang paling krusial. Semuanya pun telah mendapatkan Surat Peringatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hari ini tiga titik, yaitu Cibulan River Cottage, Pondok Lembah Tirta, dan Hotel Khatulistiwa telah kita sepakati dilakukan kegiatan penertiban berupa pembongkaran. Lalu, untuk 10 titik lainnya akan ditindaklanjuti tahun 2022,” ungkap Andi Renald.

Lebih lanjut, Andi Renald mengatakan bahwa selain sebagai upaya penyelamatan kawasan Puncak, penertiban ini juga dilakukan untuk mitigasi bencana banjir yang kerap kali terjadi di wilayah Ibu Kota Jakarta dan Kabupaten Bogor. “Jadi, kegiatan ini kita prioritaskan kepada bangunan-bangunan yang berdiri di daerah sempadan sungai, sebagai upaya pemulihan fungsi kawasan DAS Ciliwung dengan mengamankan fungsi sempadan sebagai kawasan lindung. Ini pun akan kita lakukan secara berkesinambungan dan melibatkan peran berbagai pihak,” tegasnya.

Andi Renald juga menjelaskan setelah dilakukan pembongkaran akan dilakukan pemulihan fungsi dan penataan kawasan, seperti pembangunan lubang biopori, penanaman pohon, serta diberi plang peringatan agar tidak dibangun kembali. “Kalau nanti ditemukan ada pembangunan kembali pasca-pembongkaran, sudah tidak bisa kami toleransi lagi dan akan ada tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu, Andi Renald menambahkan, tugas melakukan penertiban secara administratif ada di pemerintah daerah. Jika daerah tidak bisa melaksanakan penertiban dalam waktu dua bulan setelah proses administrasi selesai, pemerintah provinsi bisa mengambil alih penertiban. Kemudian, jika gubernur tidak bisa melaksanakan penertiban juga selama rentang waktu empat bulan, pemerintah pusat yang akhirnya mengambil alih.

“Namun, kita mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor yang cepat dan sigap. Dengan adanya program pusat dari Kementerian ATR/BPN, langsung direspons dengan cepat oleh Kasatpol-PP Kabupaten Bogor,” ungkap Andi Renald.

Kegiatan penertiban ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Komando Wilayah Militer III Siliwangi, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
 
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional