Perayaan Hantaru 2021

   Dalam upaya penyelamatan kawasan Puncak yang berada di Kabupaten Bogor, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, mengatakan bahwa hal ini harus dilakukan dengan kolaborasi antar-pemangku kepentingan dan pemerintah daerah. Pemantauan Hak Atas Tanah (HAT) juga harus dilakukan, dalam hal ini dengan penerapan prinsip 3R, yakni rights, responsibility, dan restrictions. Melalui prinsip tersebut, tanah tidak bisa serta merta tanpa pemanfaatan oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

   .

   “Dalam Undang-Undang Pokok Agraria pun ada fungsi sosial dari tanah, jadi tidak bisa serta merta dipakai semaunya. Cuma konkretnya apa, bagaimana caranya. Ini jadi krusial. Ini pekerjaan besar, kita harus lebih agresif. Tahun ini fokus menanam pohon dan sumur resapan terutama di Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur),” ujar Surya Tjandra dalam penutupan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2021 di Melrimba Garden Puncak, Bogor, Senin (08/11/2021).

   .

   Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang, mengungkapkan bahwa kawasan Puncak telah mengalami penurunan kualitas sebagai kawasan resapan air. Menurutnya, penyebabnya ialah perubahan tutupan lahan serta maraknya pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. “Mudah-mudahan hari ini kita bisa memulai kawasan Puncak untuk bisa kita selesaikan pada HANTARU 2021 ini. Semoga tahun 2024 kita sudah bisa lihat hijau royo-royo itu,” tegasnya.

   

   Baca selengkapnya kunjungi : https://ditjenpptr.atrbpn.go.id

   

#HANTARU2021

#HANTARU

#DitjenPPTR

#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang

#KementerianATR/BPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya


Penulis: Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Senin, 08 November 2021
Berita Terbaru