Sosialisasi di Jawa Barat untuk tingkatkan pemahaman para pemangku kepentingan tentang Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)

Jakarta - Pada Kamis, (15/9/2022) di Bandung, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar Sosialisasi Kebijakan Terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Acara sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah BPN dan pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Sumatera Barat baik secara tatap muka maupun daring.
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memotivasi aparat pemerintah dan stakeholder terkait untuk lebih giat mengendalikan dan menertibkan tanah dan ruang. Selanjutnya, para peserta diharapkan untuk dapat berkontribusi lebih dengan menyebarluaskan informasi terkait LSD dan peraturan pelaksanaan UUCK bidang PPTR yang diperoleh dari acara sosialisasi ke berbagai pihak. “Masyarakat perlu memahami bahwa tata ruang terdiri dari proses perencanaan dan juga pengendalian. Hasil pengendalian dapat menjadi acuan ketika revisi rencana tata ruang (RTR) dilakukan dan memastikan RTR nantinya dapat lebih mendorong ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi,” kata Dirjen PPTR, Budi Situmorang.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota, kanwil/kantah BPN, dan Ditjen PPTR yang telah berkerja sama dalam melakukan penyempurnaan Keputusan Menteri ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada 8 provinsi yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Berbagai tanggapan juga diberikan terkait sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. “Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 diharapkan dapat mendorong Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. Selain itu, diperlukan juga evaluasi HGU secara periodik yang didukung oleh penganggaran yang baik.” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan